Live, expert review from a CPA or EA, no matter your tax situation.Sesuai Lampiran Kepka BKN Nomor 87 Tahun 2021 huruf (L) poin (1) Perihal Sanksi, dijelaskan bahwa Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.ĭemikian kami informasikan, agar masing-masing PNS dapat mengikuti PDM sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Perihal Pemutakhiran Data Mandiri.Buku Petunjuk User Pemutakhiran Data Mandiri.
Kelengkapan Pemutakhiran Data Mandiri dapat diunduh pada tautan berikut : Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dilakukan oleh masing-masing PNS dan diupdate melalui MySAPK yang dapat diakses melalui Android ataupun Web pada tautan atau Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah sebagai pengelola kepegawaian akan melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) secara elektronik mulai tanggal 15 September – 14 Oktober 2021 sesuai dengan jadwal ( unduh jadwal) yang sudah ditetapkan. Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.